Rabu, 15 April 2020

Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Wawan Setiawan Tirta
Negara Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bernegara. Peraturan perundang-undangan itu ada di tingkat pusat maupun di daerah. Dimana untuk tingkat pusat berlaku untuk seluruh wilayah negara Indonesia. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh pemerintah pusat. Ada juga yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah.

A. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan dibuat untuk mengatur orang agar bersedia bertindak sesuai dengan yang diharapkan. Tujuan peraturan adalah terciptanya ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan dalam pergaulan hidup. Dengan melaksanakan peraturan yang berlaku akan tercipta ketertiban dalam kehidupan bernegara. Peraturan-peraturan yang ada di sekitar kita misalnya peraturan sekolah, peraturan rukun tetangga, peraturan desa, dan sebagainya. Perhatikan contoh peraturan sekolah di bawah ini.
  1. Jam pelajaran pertama dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB untuk kelas IV, V, dan VI, untuk kelas I, II, dan III berakhir pukul 10.30 WIB.
  2. Semua siswa diwajibkan memakai seragam putih-merah pada hari Senin sampai dengan Kamis dan memakai seragam coklat atau pramuka pada hari Jumat dan Sabtu.
  3. Dilarang meninggalkan ruang kelas pada jam pelajaran kecuali atas izin guru yang bersangkutan.
  4. Dilarang makan ataupun minum pada jam pelajaran.
  5. Dilarang membawa senjata tajam di lingkungan sekolah.
Di antara kita sudah ada juga yang sudah mengenal adanya peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan presiden. Ada juga yang disebut undang-undang. Semua itu dapat kita katakan peraturan perundang-undangan negara. Apa itu peraturan perundang-undangan? Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Negara Indonesia mempunyai banyak sekali jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangundangan itu ada yang berada pada tingkatan yang paling tinggi sampai pada peraturan perundang-undangan tingkat rendah.

Adapun jenis dan tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia itu adalah sebagai berikut.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
  3. Peraturan Pemerintah (PP)
  4. Peraturan Presiden (Perpres)
  5. Peraturan Daerah (Perda)
Dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan itu, ada peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ada peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah berlaku hanya pada suatu daerah yang dimaksudkan dalam peraturan itu. Baik peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah semuanya harus ditaati oleh semua warga negara yang bersangkutan tanpa terkecuali. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

1. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat
Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
b. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden (Perpres).

a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi negara. UUD 1945 dikatakan sebagai hukum dasar negara. Sebagai hukum dasar maka semua peraturan perundang-undangan nantinya bersumber pada UUD 1945 itu. Apakah kalian mempunyai UUD 1945?

b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Contoh: Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ada undang-undang yang dibuat dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Misalnya perihal tentang pemerintahan daerah dalam pasal 18 ayat 7 dinyatakan bahwa “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Undang-undang yang dibentuk untuk melaksanakan amanat pasal 18 ayat 7 tersebut adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang yang dibuat dengan maksud untuk melaksanakan ketentuan dalam UUD 1945 tersebut dinamakan undang-undang organik. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang disingkat perpu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam hal ini presiden tidak perlu persetujuan DPR terlebih dahulu untuk membuat peraturan yang sederajat dengan undang-undang karena keadaan darurat. Contohnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini nantinya juga harus dimintakan persetujuan DPR. Apabila DPR menyetujui maka dijadikan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui maka peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu dicabut.

c. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang. Dalam suatu undangundang pada umumnya disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini atau hal-hal teknis pelaksanaan akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan amanat ini maka presiden membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Contoh:
  1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2005 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
d. Peraturan Presiden (Perpres) 
Peraturan presiden adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh presiden. Peraturan presiden disingkat dengan perpres. Contoh: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009.

2. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Daerah
Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah mencakup peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk daerah, seperti peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, dan peraturan desa. Peraturan daerah atau perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Berdasar pada tingkatan peraturan perundangundangan tersebut maka peraturan daerah atau perda merupakan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkatan bawah. Peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang terdapat di daerah. Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh daerah untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Yang dimaksud daerah adalah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Macam peraturan daerah meliputi:
  1. Peraturan daerah provinsi
  2. Peraturan daerah kabupaten
  3. Peraturan daerah kota
  4. Peraturan desa atau yang setingkat.
Penjelasannya sebagai berikut.
  1. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama gubernur selaku kepala daerah provinsi.
  2. Peraturan daerah kabupaten dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan bupati selaku kepala daerah kabupaten.
  3. Peraturan daerah kota dibuat oleh DPRD kotabersama dengan walikota selaku kepala daerah kota.
  4. Peraturan desa dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa. 
Peraturan daerah dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Peraturan daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP). Apabila peraturan daerah isinya bertentangan maka dapat dibatalkan oleh pemerintah. Peraturan daerah disusun bersama oleh kepala daerah bersama dengan DPRD. Ini mengandung maksud bahwa peraturan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah harus dengan persetujuan DPRD. Tanpa adanya persetujuan DPRD maka peraturan daerah itu tidak dapat ditetapkan dan tidak bisa diberlakukan. 

Sebelum menjadi peraturan daerah bentuknya berupa rancangan peraturan daerah disingkat raperda. Raperda dapat berasal dari kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) dan dapat berasal dari DPRD. Jadi, kepala daerah dapat membuat rancangan peraturan daerah. Demikian pula DPRD dapat mengajukan suatu rancangan peraturan daerah. Raperda tersebut selanjutnya dibahas bersama oleh kepala daerah dengan DPRD. Jika dalam satu masa sidang, DPRD dan gubernur atau bupati/walikota menyampaikan raperda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD. Sedangkan raperda yang disampaikan gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Apabila raperda tersebut disepakati dengan persetujuan DPRD, kepala daerah menetapkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Jadi, raperda yang sudah dibahas dan disetujui oleh DPRD perlu ditetapkan oleh kepala daerah sebagai peraturan daerah. Raperda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama. Dalam hal raperda tidak ditetapkan gubernur atau bupati/walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud maka rancangan perda tersebut sah menjadi perda dan wajib diundangkan dengan memuatkannya pada lembaran daerah. Rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, “Perda ini dinyatakan sah,” dengan mencantumkan tanggal sahnya. Kalimat pengesahan tersebut dibubuhkan pada halaman terakhir perda sebelum pengundangan naskah perda ke dalam lembaran daerah. Peraturan daerah yang sudah ditetapkan selanjutnya diundangkan dengan cara dimuatkan dalam suatu lembaran daerah. Pengundangan tersebut dimaksudkan agar peraturan daerah tersebut mengikat seluruh warga di daerah dan berlaku di daerah yang bersangkutan. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyusunan peraturan daerah tersebut digambarkan sebagai berikut.

Apa isi peraturan daerah? Sebelumnya telah dikemukakan bahwa peraturan daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, isi peraturan daerah adalah tentang:
  1. Hal-hal mengenai urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, misalnya masalah pendidikan di daerah.
  2. Hal-hal mengenai kondisi khusus di daerah yang bersangkutan. Misalnya, suatu kabupaten banyak memiliki hutan jati, maka dibuat peraturan daerah tentang pengelolaan hasil hutan jati.
  3. Sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya ada undangundang tentang pajak bumi dan bangunan maka daerah membuat perda untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut.
Selain peraturan daerah (perda) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang dibuat di daerah dan berlaku untuk daerah yang bersangkutan. Peraturan itu, contohnya:

a. Peraturan kepala daerah, yang mencakup:
  1. Peraturan gubernur
  2. Peraturan bupati
  3. Peraturan walikota
b. Keputusan kepala daerah, yang mencakup:
  1. Keputusan gubernur
  2. Keputusan bupati
  3. Keputusan walikota
Peraturan gubernur atau bupati/walikota dan keputusan gubernur atau bupati/ walikota dibuat oleh gubernur atau bupati/walikota selaku kepala daerah. Ia adalah kepala pemerintah dan daerah sehingga berwenang mengeluarkan peraturan atau keputusan kepala daerah tanpa mengikutsertakan DPRD. Peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah kedudukannya lebih rendah dari peraturan daerah. Peraturan dan keputusan kepala daerah dibuat oleh kepala daerah yang bersangkutan. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah merupakan aturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan daerah (perda) atau peraturan lain yang lebih tinggi.

Contoh peraturan dan keputusan kepala daerah antara lain:
  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
  2. Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur No. 561/K.295/2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005.
  3. Keputusan Bupati Kabupaten Sukoharjo No. 20 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pamong Desa.